Surat Keterangan Taksiran Harga

  1. Pengantar dari RT / RW
  2. Foto copy KTP / KK
  3. Foto copy Sertifikat

  1. Pemohon datang membawa kelengkapan berkas
  2. Petugas memeriksa kelangkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas menyerahkan berkas kepada pejabat Kelurahan untuk diverifikasi
  4. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk ditandatangani
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah kepada Pemohon

10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Taksiran Harga

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephon : 0285- 427061

b.       Email : panjangwetan@pekalongankota.com

2.    Pengaduan Langsung.

a.         Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.        Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.        Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka 

           pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.        Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan 

            mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Taksiran Harga"