Izin Distributor Pakan Hewan Kesayangan

  1. Menginput Formulir Izin Distributor Pakan Hewan Kesayangan secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI: Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-eI) • WNA: Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesual peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Laporan Realisasi
  7. Scan Asli persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  8. Surat pernyataan di atas kertas berrnaterai sesuai peraturan yang berbaku dan pemihik yang menyatakan bahwa pakan bukan untuk konsumsi manusia
  9. Izin Distributor Pakan Hewan Kesayangan terdahulu

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload dan prosedur kelengkapar, berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi / teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Distributor Pakan Hewan Kesayangan

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

5K Izin Distributor Pakan Hewan Kesayangan

1. NomorTelepon Kantoro2l-48700926

2. NomorFax 021-48700926

3. NomorTelepon/call center 1500-164

4. Whatsapp - +62 89609995190

5. Media Sosial @ptspjaktim

6. Email ptsp.kotajaktim©jakarta.go.id

7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang

pelayanan atau Whatsapp +6289609995190


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store