Layanan Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
  5. Melampirkan dokumen fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  6. Melampirkan dokumen laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/Rutan
  7. Melampirkan dokumen laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  8. Melampirkan dokumen surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan. Apabila tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan
  9. Melampirkan dokumen salinan register F dari Kepala Lapas/Rutan
  10. Melampirkan dokumen salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/Rutan
  11. Melampirkan dokumen surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  12. Melampirkan dokumen surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat
  13. Bagi Narapidana warga negara asing juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; 2. keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia. b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia

  1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
  2. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/Rutan/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/Rutan/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi syarat.
  3. Kepala Lapas/Rutan/LPKA menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  4. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA. Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
  5. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA.
  6. Apabila perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Lapas/Rutan/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Selanjutnya Kepala Lapas/Rutan/LPKA wajib melakukan perbaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima. Hasil perbaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/Rutan/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.
  7. Apabila Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas/Rutan/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  8. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat dicetak di Lapas/Rutan/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri

  1. UPT melakukan proses pendataan Narapidana, melengkapi inputan data dan dokumen, melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) selanjutnya konsolidasi secara online
  2. 2 hari (maksimal) untuk Kanwil melakukan verifikasi usulan sejak usulan diterima dari UPT
  3. 3 hari (maksimal) untuk Ditjen PAS melakukan verifikasi usulan, membuat persetujuan, generate SK Personal, Penandatanganan elektronik Dirjen
  4. UPT terima data dari pusat dengan tembusan Kanwil kemudian cetak SK (Surat Keputusan)

Tidak dipungut biaya

Pembebasan Bersyarat bagi warga binaan tindak pidana umum

Rutan Kelas IIB Gresik

Jln. Raya Banjarsari Kec. Cerme Kab. Gresik

031-7991434 / 0897 9443 342 (WA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Umum"