Sertifikat Standar Perpanjangan Pengoperasian Terminal Khusus/Tuks (Risiko Menengah Rendah)

No. SK: NOMOR 415.4/559/DPMPTSP 2022

  1. 1. Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
  2. 2. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  3. 3. Izin usaha pokok yang masih berlaku
  4. 4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana perpanjangan masa berlaku pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar bersama penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: a. Kemajuan fisik pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; b. Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dari pelaku usaha; c. Dokumentasi peninjauan lapangan.
  5. 5. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva “S” rencana penyelesaian.

  1. 1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
  2. 2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
  3. 3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
  4. 4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
  5. 5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
  6. 6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
  7. 7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
  8. 8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Perpanjangan Pengoperasian Terminal Khusus/TUKS

Email : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Perpanjangan Pengoperasian Terminal Khusus/Tuks (Risiko Menengah Rendah)"