Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk/Kerja Reklamasi/Kegiatan Kerja Keruk Dan Reklamasi (Risiko Menengah Tinggi)

No. SK: NOMOR 415.4/559/DPMPTSP 2022

  1. 1. Bukti bayar PNB
  2. 2. Formulir data teknis
  3. 3. Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk/kerja reklamasi /kegiatan kerja keruk dan reklamasi sebelumnya;
  4. 4. Pengajuan Baru: a. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi Badan Usaha yang belum memiliki kapal
  5. 5. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  6. 6. Laporan Progres terakhir kegiatan Kerja Keruk/kerja reklamasi /kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh penyelenggara setempat ;
  7. 7. Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
  8. 8. Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan;
  9. 9. Sertifikat standar pelayanan minimal Angkutan Penyeberangan
  10. 10. Alasan / Justifikasi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan Kerja Keruk/kerja reklamasi /kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang di ketahui oleh penyelenggara setempat;
  11. 11. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat;
  12. 12. Pengajuan Perpanjangan: a. Surat perizinan berusaha Angkutan Penyeberangan
  13. 13. Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
  14. 14. Surat atau dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
  15. 15. Jadwal Pelaksanaan kegiatan Kerja Keruk/kerja reklamasi /kegiatan kerja keruk dan reklamasi.
  16. 16. Kesesuaian lintas yang dilayani
  17. 17. Pemenuhan standar pelayanan minimal Angkutan Penyeberangan
  18. 18. Bukti kepemilikan kapal (grosse akta)

  1. 1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
  2. 2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
  3. 3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
  4. 4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
  5. 5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
  6. 6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
  7. 7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
  8. 8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk/Kerja Reklamasi/Kegiatan Kerja Keruk Dan Reklamasi (Risiko Menengah Tinggi)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk/Kerja Reklamasi/Kegiatan Kerja Keruk Dan Reklamasi (Risiko Menengah Tinggi)"