Izin Kegiatan Kerja Keruk (Risiko Tinggi)

No. SK: NOMOR 415.4/559/DPMPTSP 2022

  1. 1. Bukti bayar PNBP
  2. 2. Formulir data teknis Izin kegiatan kerja keru
  3. 3. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
  4. 4. Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk;
  5. 5. Alinyemen Alur-Pelayaran;
  6. 6. Kemiringan (slope) Alur-Pelayaran
  7. 7. Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
  8. 8. Hasil pengamatan arus untuk Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut;
  9. 9. Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan;
  10. 10. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
  11. 11. Persetujuan usaha pertambangan dari instansi yang berwenang untuk kegiatan kerja keruk dalam rangka penambangan
  12. 12. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat
  13. 13. Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan Lokasi Pembuangan Material Hasil Pengerukan (Dumping Area) yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis
  14. 14. Proposal rencana kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat : a. Rencana volume hasil keruk, peralatan yang digunakan dan metode pelaksanaan pekerjaan pengerukan; b. Rencana jadwal pekerjaan pengerukan; c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan; d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan pengerukan
  15. 15. Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan kerja keru

  1. 1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
  2. 2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
  3. 3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
  4. 4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
  5. 5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
  6. 6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
  7. 7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
  8. 8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kegiatan Kerja Keruk (Risiko Tinggi)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kegiatan Kerja Keruk (Risiko Tinggi)"