Surat Keterangan Sehat

  1. Membawa Blangko isian KIR KESEHATAN

  1. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA/JKN/Kartu BPJS) yang akan membuat surat keterangan sehat
  2. Petugas mengisi identitas pasien pada lembar surat keterangan sehat
  3. Petugas mengarahkan pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran
  4. Petugas meminta pembayaran sesuai tarif retribusi
  5. Petugas menerima uang pembayaran sesuai tarif retribusi
  6. Petugas memberikan stempel lunas pada lembar surat keterangan sehat
  7. Petugas mempersilakan pasien menunggu untuk dipanggil kembali sesuai antrian
  8. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  9. Petugas mencatat identitas dan menanyakan keperluan pasien di buku register kunjungan pasien poli umum
  10. Petugas memeriksa tanda vital dan antropometri pasien dan menuliskan hasil pengukuran pada lembar surat keterangan sehat
  11. Petugas meminta pasien untuk menunggu kembali
  12. Petugas menunjukkan hasil pemeriksaan kepada dokter jaga poli umum
  13. Pemeriksa menilai hasil pemeriksaan tanda vital petugas dan menandatangani lembar surat keterangan sehat jika hasil pemeriksaan dalam batas normal
  14. Pemeriksa mengembalikan lembar yang sudah ditandatangani kepada petugas
  15. Petugas menyerahkan lembar surat keterangan sehat kepada pasien dan mengarahkan pasien menuju ke ruang tata usaha
  16. Petugas menerima lembar surat keterangan sehat dan mempersilakan pasien untuk menunggu
  17. Petugas mengetik sesuai identitas dan hasil pemeriksaan yang tertera pada lembar surat keterangan sehat dan mencetak surat keterangan sehat
  18. Petugas menyerahkan surat keterangan sehat dan mempersilakan pasien kembali ke petugas poli
  19. Petugas menerima surat keterangan sehat yang belum ditandatangani
  20. Petugas meminta tanda tangan kepada dokter pemeriksa
  21. Pemeriksa menandatangani surat keterangan sehat dan menyerahkan kembali kepada petugas
  22. Petugas menyerahkan kembali surat keterangan sehat yang sudah ditandatangani kepada pasien dan mempersilakan pasien pulang

1. Pasein Menyerahkan Blangko Hasil Pemeriksaan Kesehatan

2. Pasein Menunggu Surat Keterangan Sehat

3. Pasein Mendapatkan Surat Keterangan Sehat

Biaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SURAT KETERANGAN SEHAT

Aduan viatelepon, SMS, maupun Whatsapp dengan nomor 0853-9184-8410, via email puskesmasperawatanpagatan@gmail.com atau melaporkan aduan melalui lembar kritik dan saran yang ada disetiap layanan puskesmas atau langsung menyampaikan aduan kepada Front Office (resepsionis) dan tim aduan dengan menyertakan nama, alamat dan nomor telepon yang mengadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085391848410

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Sehat"