Poli P2M

No. SK: I/SK-026/TU/01-19

  1. 1. Membawa Kartu JKN (BPJS)
  2. 1. Membawa Kartu Identitas Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Pasien Mengambil Nomer Mesin Antrian 2. Pasien Mendaftar Di Pendaftaran 3. Pasien Menuju Poli TB Dan Kusta 4. Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium) Jika DiPerlukan 5. Pemberian Rujukan Jika Ada Identifikasi Harus DiRujuk 6. Pengambilan Obat 7. Pasien Pulang

35 Menit:

  • 5 Menit Skrining Dan Pengambilan Nomer Antrian
  • 5 Menit Pendaftaran
  • 10 Menit Pemeriksaan Di poli
  • 5 Menit Pengambilan Rujukan Jika Pasien Dirujuk
  • 10 Menit Pengambilan Obat

Tidak dipungut biaya

pelayanan TBC dan Kusta

Telp/Fax. (0548) 3035918

No. WA : 082150559822

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

HAI DOK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli P2M"