Surat Keterangan Kelahiran

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy buku nikah
  5. Fotocopy KTP 2 ( dua ) orang saksi
  6. Fotocopy surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas tidak lengkap maka petugas akan mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas membuat Surat Keterangan Kelahiran
  4. Petugas mencetak Surat Keterangan Kelahiran
  5. Petugas meyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada pemohon untuk menggoreksi, apakah nama dan tanggal lahir si anak ( bayi sdh benar )
  6. Petugas menerima Surat Keterangan Kelahiran kembali, dan disampaikan ke sekretaris / lurah untuk ditandatangani
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada pemohon, dan menyarankan untuk membawa kelengkapan asli saat ke Catatan Sipil untuk membuat akte kelahiran

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

Pengaduan tidak langsung

1. Lewat Kotak Pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

Pengaduan langsung

1. Pemohon menyampaikan aduannya langsung kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan pengaduan, maka akan diteruskan kepada atasan langsung hingga mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"