Penetapan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan Dari Fasilitas Untuk Melayani Barang Umum (General Cargo/Multipurpose) Menjadi Untuk Melayani Angkutan Curah Cair, Curah Kering, Kendaraan Dan Roro (Risiko Menengah Tinggi)

No. SK: NOMOR 415.4/559/DPMPTSP 2022

  1. 1. Bukti bayar PNBP
  2. 2. Memiliki sistem dan prosedur pelayanan
  3. 3. Memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai
  4. 4. Kesiapan fasilitas tambat permanen untuk kapal paling rendah generasi pertama
  5. 5. Tersedianya peralatan penanganan bongkar muat curah dan/atau kendaraan dan/atau roro;
  6. 6. Kedalaman perairan yang memadai; dan
  7. 7. Keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi on line baik internai maupun eksternal.

  1. 1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
  2. 2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
  3. 3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
  4. 4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
  5. 5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
  6. 6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
  7. 7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
  8. 8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandir

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan Dari Fasilitas Untuk Melayani Barang Umum (General Cargo/Multipurpose) Menjadi Untuk Melayani Angkutan Curah Cair, Curah Kering, Kendaraan Dan Roro (Risiko Menengah Tinggi)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan Dari Fasilitas Untuk Melayani Barang Umum (General Cargo/Multipurpose) Menjadi Untuk Melayani Angkutan Curah Cair, Curah Kering, Kendaraan Dan Roro (Risiko Menengah Tinggi)"