Izin Pengoperasian Pelabuhan Umum (Risiko Tinggi)

No. SK: NOMOR 415.4/559/DPMPTSP 2022

  1. 1. Berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh tim teknis terpadu yang terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang paling sedikit memuat :
  2. a. Pembangunan pelabihan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dnegan desasin;
  3. b. Tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang;
  4. c. Kecepatan sandar dan kondisi dermaga saat disandari kapal (defleksi dermaga, bollard dan fende
  5. 2. Daftar SDM di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat;
  6. 3. Sistem dan prosedur pelayanan kapal dan barang; dan
  7. 4. Surat pernyataan yang berisi kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemoho

  1. 1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
  2. 2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
  3. 3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
  4. 4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
  5. 5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
  6. 6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
  7. 7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
  8. 8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin pengoperasian pelabuhan umum (Risiko Tinggi)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengoperasian Pelabuhan Umum (Risiko Tinggi)"