Izin Pembangunan /Pengembangan Pelanuhan Umum (Risiko Tinggi)

No. SK: NOMOR 415.4/559/DPMPTSP 2022

  1. 1. Dokumen perjanjian konsesipengusahaan pelabuhan atau bentuk kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. 2. Dokumen Rencana Induk Pelabuhan; dan
  3. 3. Rencana teknis bangunan pelabuhan yang paling sedikit memuat:
  4. a. Gambar yang memuat situasi atau rencana tapak, denah,tampak dan potongan;
  5. b. Gambar rencana pondasi termasuk detailnya;
  6. c. Gambar rencana kolom, balok, plat dan detailn
  7. d. Kondisi tanah (borlog/stratigra
  8. e. Rencana penempatan fasilitas sarana bantu navigasi pelayaran; dan
  9. f. Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat.

  1. 1.Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
  2. 2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
  3. 3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
  4. 4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
  5. 5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
  6. 6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
  7. 7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
  8. 8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembangunan /Pengembangan Pelanuhan Umum (Risiko Tinggi)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembangunan /Pengembangan Pelanuhan Umum (Risiko Tinggi)"