Surat Rekomendasi ke Luar Negeri

  1. Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi:
  2. Membawa Pengantar dari Desa/Kelurahan Setempat yang mencantumkan keperluan dan Negara yang dituju
  3. Membawa Pengantar dari Polsek Setempat yang mencantumkan keperluan dan Negara yang dituju
  4. Membawa Surat Ijin Keluarga dengan mengetahui Kepala Desa
  5. Membawa Foto Copy KTP 2 Lembar
  6. Membawa Foto Copy KK 2 Lembar
  7. Membawa Foto Copy AKTE Lahir / Ijazah terakhir 2 Lembar
  8. Membawa Foto 4x6 background merah 3 Lembar

  1. Mekanisme pembuatan Surat Rekomendai Luar Negeri, sbb :
  2. Pemohon membawa berkas yang dibutuhkan ke bagian Front Office informasi, dan akan diberikan formulir untuk di isi
  3. Setelah selesai, pemohon melaksanakan sidik jari di bagian identifikasi
  4. Setelah sidik jari, pemohon kembali ke bagian informasi untuk verifikasi berkas dan jika sudah lengkap akan diberikan nomor antrian
  5. Setelah nomor dipanggil, pemohon menyerahkan berkas dan dipersilahkan untuk menunggu proses selanjutnya
  6. Pemohon akan dipanggil untuk pengecekan dan apabila sudah benar, surat rekon akan diserahkan kepada pemohon

Rincian waktu yang dibutuhkan :

- Mengisi Formulir SKCK : 5 Menit

- Sidik Jari     : 5 Menit

- Verifikasi Berkas : 5 Menit

- Proses Penerbitan : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOM LUAR NEGERI

CP : 081230118704

Email : skck.resjember@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi ke Luar Negeri"