Sertifikat Standar Rencana Pengoperasian Kapal Tramper/Tramper Khusus (Risiko Menengah Tinggi)

No. SK: NOMOR 415.4/559/DPMPTSP 2022

  1. 1. Rekomendasi dari KSOP/KUPP setempat
  2. 2. Rekomendasi dari Asosias
  3. 3. Berita Acara koordinasi dari instansu/lembaga terkait; dan
  4. 4. Wajib menyinggahi Pelabuhan-pelabuhan sesuai dengan rencana pengoperasian dan jadwal kapal

  1. 1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
  2. 2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
  3. 3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
  4. 4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
  5. 5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
  6. 6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
  7. 7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
  8. 8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Rencana Pengoperasian Kapal Tramper/Tramper Khusus (Risiko Menengah Tinggi)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Rencana Pengoperasian Kapal Tramper/Tramper Khusus (Risiko Menengah Tinggi)"