Pembuatan Perpanjangan SKCK

  1. Membawa SKCK Lama/Legalisir
  2. Membawa Foto Copy KTP 1 Lembar
  3. Membawa Foto Copy KK 1 Lembar
  4. Membawa Foto Copy AKTE Lahir / Ijazah terakhir 1 Lembar
  5. Membawa Pass Foto 4x6 background merah 3 lembar

  1. Pemohon datang membawa berkas yang telah ditentukan
  2. Berkas diserahkan ke bagian Front Office informasi untuk dilaksanakan verifikasi dan penataan berkas, apabila sudah lengkap pemohon akan diberikan nomor antrian
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas dan membayar PNBP sebesar Rp. 30.000 kepada petugas BRI dan dipersilahkan untuk menunggu
  4. Setelah proses pencetakan selesai, pemohon akan dipanggil untuk menerima hasil SKCK

5 Menit Verifikasi Berkas

5 Menit Proses Pencetakan

PNBP sesuai dengan PP No. 17 tahun 2020 tentang Jenis Tarif atas Penerimaan Negara Buka Pajak yang berlaku dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia

SKCK Perpanjangan

CP : 081230118704

e-mail: skck.resjember@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Perpanjangan SKCK"