Persyaratan Perkara Verzet

  1. Surat Permohonan 8 Rangkap + Soft copy (Dalam bentuk CS)
  2. Buku Nikah + Fotokopi yang telah dimateraikan di Kantor Pos
  3. Surat Keterangan Tidak Diketahui Alamat dari Geuchik setempat karena suami/istri tidak diketahui lagi keberadaanya, dan dijelaskan dalam surat itu sudah berapa lama suami/istri itu pergi meninggalkan tempat tinggal
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau fotokopi Kartu Prasejahtera bagi Pemohon Bebas Biaya (Prodeo)
  5. Surat Izin Melakukan Perceraian, bagi ASN, TNI/POLRI dan atau istri TNI/POLRI
  6. Kuasa Insidentil bila Penggugat/Pemohon berwakil kepada kerabatnya dengan membawa surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Geuchik dan atau surat izin khusus dari atasan bagis PNS dan anggota TNI/POLRI
  7. Bukti pembayaran panjar Biaya Perkara
  8. Surat Kuasa Khusus, fotokopi Kartu Advokat dan Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah bagi Advokat yang mewakili Penggugat/Pemohon

  1. Perlawanan (verzet) diajukan kepada Pengadilan Agama Mahkmah Syar'iyah yang memutus verstek.
  2. Perlawanan (verzet) diajukan oleh tergugat atau kuasanya.
  3. Diajukan dalam tenggat waktu seperti disebut di atas.
  4. Perlawanan(verzet) bukan perkara baru
  5. Pemeriksaan dengan acara biasa
  6. Tergugat sebagai pelawan dan penggugat sebagai terlawan.
  7. Membacakan putusan verstek. Beban pembuktian dibebankan kepada terlawan (penggugat). Pelawan dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil bantahannya dalam kedudukannya sebagai tergugat. Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugat Dalam surat perlawanan dapat dilakukan eksepsi. Terlawan berhak mengajukan replik, dan pelawan berhak mengajukan duplik. Membuka tahap proses pembuktian dan kesimpulan.

1.Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
2.Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
3.Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).


 NO  JENIS PANJAR BIAYA JUMLAH
 SATUAN
 BIAYA SATUAN JUMLAH BIAYA
1.Pendaftaran Verzet110.00010.000
2.Biaya Panggilan Pelawan2150.000300.000
3.Biaya PanggilanTerlawan3150.000450.000
4.Biaya Materai110.00010.000
5.PNBP-Baya Redaksi110.00010.000
6.PNBP-Panggilan Pertama210.00020.000
7.PNBP-Pemberitahuan Isi Putusan Verzet110.00010.000

TOTAL

810.000



Salinan Putusan,Akta Cerai

Mahkamah Syariyah Banda Aceh-0822 7444 8844
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Perkara Verzet"