Poli Umum

  1. Membawa Kartu berobat
  2. Membawa KTP / Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu BPJS
  4. Membawa Surat control dari RS jika diperlukan

  1. Petugas Poli umum memanggil pasien sesuai dengan nomor urut.
  2. Petugas Poli Umum melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan ditulis lengkap ke dalam rekam medis.
  3. Petugas Poli Umum melakukan diagnosis dan terapi pada pasien
  4. Petugas Poli Umum memberikan surat pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
  5. Petugas Poli Umum memberikan rujukan internal ke unit lain jika diperlukan.
  6. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat.
  7. Petugas Poli Umum merujuk pasien jika tiak dapat dilayani di Puskesmas.

Pelayanan yang diberikan kepada pasien mulai dari pemanggilan, amnanesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang jika diperlukan, konseling dan pendokumentasian


1.    Pasien umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.    BPJS PBI / Non PBI Gratis

3. Pendamping JKN jika tidak memiliki BPJS dan warga Tanah Bumbu serta mau menandatangani surat tidak mampu.

SOP Poli Umum

Layanan pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"