penetapan retribusi rusunawa

No. SK: 060/03.1/III/TAHUN 2022

  1. data penggunaan air dan listrik rusunawa

  1. mendata pemakaian air dan listrik penghuni rusunawa
  2. menghitung tagihan air dan listrik penghuni rusunawa
  3. menghitung tagihan total retribusi yang harus dibayar penghuni
  4. menetapkan besaran retribusi yang harus dibayarkan penghuni rusunawa
  5. menerbitkan rincian tagihan retribusi
  6. membagikan rincian tagihan retribusi kepada penghuni rusunawa

5 (lima) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

lembaran tagihan retribusi rusunawa

telepon : 0285-422581

email : dinperkim.pekalongankota@gmail.com

website : dinperkim.pekalongankota.go.id

pejabat pengaduan : Kepala Bidang Perumahan Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinperkim.pekalongankota@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penetapan retribusi rusunawa"