Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Konstitusi

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Persyaratan Teknis Calon Peserta Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Kegiatan Luring): 1. Peserta sesuai nama yang terdapat pada surat tugas dari instansi/organisasi; 2. Peserta dapat digantikan jika mendapatkan surat rekomendasi dan ditugaskan oleh Instansi/Organisasi dengan ketentuan sesuai dengan kriteria yang ditentukan; 3. Tidak diperkenankan membawa anak/keluarga; 4. Khusus peserta yang wanita yang sedang hamil dimohon untuk memastikan kesehatannya dan mampu mengikuti kegiatan, apabila terjadi sesuatu terkait dengan kehamilannya maka menjadi resiko yang bersangkutan.
  2. Persyaratan Teknis Calon Peserta Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Kegiatan Daring): 1. Peserta sesuai nama yang terdapat pada surat tugas dari instansi/organisasi; 2. Peserta dapat digantikan jika mendapatkan surat rekomendasi dan ditugaskan oleh Instansi/Organisasi dengan ketentuan sesuai dengan kriteria yang ditentukan; 3. Peserta mampu menyediakan paket data internet kecuali apabila ada ketentuan lain dalam penyelenggaraan; 4. Peserta memastikan akses jaringan internet berjalan dengan baik selama kegiatan berlangsung; 5. Akomodasi, konsumsi, serta transportasi peserta online (daring) menjadi beban masing-masing peserta.
  3. Persyaratan Administratif Calon Peserta Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Kegiatan Luring): 1. Mengisi biodata secara mandiri pada laman pusdik.mkri.id sesuai dengan format pada aplikasi SIMULTAN; 2. Mengisi dan atau bersedia menandatangani Surat Pernyataan Sehat melalui aplikasi SIMULTAN; 3. Membawa Laptop yang memiliki fasilitas wifi; 4. Membawa Gawai Android/Apple/Windows phone; 5. Membawa Surat Tugas dari Instansi/Organisasi; 6. Membawa kartu Askes/BPJS/Asuransi lain (bagi yang memiliki), yang akan digunakan oleh peserta untuk pemeriksaan dan/atau pengobatan di klinik atau rumah sakit umum terdekat; 7. Membawa sepatu dan pakaian olahraga, dan obat-obatan pribadi; 8. Biaya transportasi menjadi beban-beban masing peserta kecuali apabila ada ketentuan lain; 9. Mengikuti segala ketentuan dan tata tertib yang berlaku di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi; 10. Selama masa pandemi COVID-19 peserta diwajibkan membawa sertifikat telah di vaksin dan/atau menyesuaikan kebijakan dari pemerintah; 11. Peserta dilarang membawa senjata tajam, Narkoba, Miras dan sejenisnya atau benda-benda yang dilarang oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku; 12. Peserta dilarang membawa tamu menginap kecuali atas izin penyelenggara.
  4. Persyaratan Administratif Calon Peserta Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Kegiatan Daring): 1. Peserta bersedia mengisi biodata secara mandiri pada laman pusdik.mkri.id sesuai dengan format pada aplikasi SIMULTAN; 2. Peserta wajib log in pada aplikasi SIMULTAN; 3. Peserta bersedia bergabung dalam group layanan informasi penyelenggaraan terkait dengan mekanisme dan teknis pelaksanaan kegiatan; 4. Peserta wajib menggunakan laptop/pc/smartphone pribadi yang terhubung dengan jaringan; 5. Peserta wajib mengunduh aplikasi Rapat Virtual; 6. Peserta log in menggunakan Meeting ID yang dinformasikan oleh panitia.

  1. A. Persiapan 1. Kalender Pendidikan; 2. Rancangan Kegiatan Pendidikan Pancasila dan Konstitusi; 3. Kurikulum Pendidikan; 4. Jadwal Kegiatan; 5. Panduan Kegiatan; 6. Daftar Peserta Pendidikan; 7. Surat jawaban atas surat permohonan sebagai peserta kegiatan; 8. Rapat Koordinasi.
  2. B. Pelaksanaan Pendidikan 1. Registrasi Peserta melalui sistem informasi; 2. Pelaksanaan Pendidikan. Kegiatan Luring: - Metode cermah umum (aula); - Diskusi dan praktek (kelas khusus); - Outbound (untuk kegiatan tertentu). Kegiatan Daring: - Metode cermah umum (virtual meeting); - Diskusi dan praktek (breakout rooms). 3. Evaluasi Diklat melalui sistem informasi. - Evaluasi Kepuasan Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan; - Evaluasi Pemahaman Peserta Pendidikan.
  3. C. Pelaporan 1. Sertifikat melalui sistem informasi e-Sertifikat diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Memenuhi target minimum kehadiran; - Mengikuti dan memenuhi target minimum nilai Praktek. 2. Setelah kegiatan selesai dilaksanakan maka disusun laporan kegiatan sebagai salah satu laporan evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban keuangan.

Penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan jadwal kegiatan dari masing-masing kegiatan Pendidikan

Tidak dipungut biaya

1. Tingkat pemahaman peserta pembelajaran hak konstitusional warga negara; 2. Tingkat kualitas layanan Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Layanan langsung:

Meja Informasi dan Pengaduan Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Jl. Raya Puncak KM.83, Tugu Selatan., Kec. Cisarua, Bogor, Jawa Barat 16750.

Layanan tidak langsung:

  • Telepon: 021 23529000
  • Whatsapp: 085157929660
  • Email: pusdik@mkri.id, office@mkri.id, pusdikmk@gmail.com
  • Web/Microsite: www.mkri.id atau pusdik.mkri.id
  • Melalui Kotak Saran pada Gedung Mahkamah Konstitusi atau Gedung Pusdik Pancasila dan Konstitusi 
  • Melalui sistem pengaduan LAPOR pada tautan www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pusdik.mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Konstitusi "