Surat Keterangan Kelahiran

  1. Pengantar dari RT / RW
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy Surat Nikah
  5. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi
  6. Foto copy Surat Keterangan Melahirkan dari Bidan / Rumah Sakit jika lahir di Baidan / Rumah Sakit

  1. Pemohon / pelapor datang ke Kelaurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada Pemohon / Pelapor
  3. Petugas menginput berkas di aplikasi SIMPA4S
  4. Petugas mencetak Surat Keterangan Kelahiran untuk ditandatangani Lurah
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon / Pelapor
  6. Pemohon / Pelapor membawa Surat Keterangan Kelahiran ke Kantor Catatan Sipil dengan membawa kelengkapan yang asli

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephon : 0285- 427061

b.       Email : panjangwetan@pekalongankota.com

2.    Pengaduan Langsung.

a.         Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.        Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.        Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka 

           pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.        Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan 

            mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"