Layanan Advis Teknis

  1. Surat Permohonan Pengujian / Advis Teknis / Kliring teknologi yang Ditujukan Kepada Kepala Balai Geoteknik Terowongan dan Struktur

  1. Surat Permintaan Pendampingan Teknis disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan untuk selanjutnya didisposisikan kepada Kepala Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur.
  2. Memberikan disposisi Pendampingan Teknis/epada disposisi Sub-Koordinator berdasarkan disposisi Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan atas Surat Permintaan resmi Pemohon.
  3. Membentuk tim pelaksana.
  4. Melakukan pengkajian awal dan pembahasan untuk menentukan perlu atau tidaknya kunjungan lapangan.
  5. Melakukan pendampingan teknis dengan kunjungan lapangan.
  6. Melakukan pendampingan teknis tertulis.
  7. Memeriksa Konsep Laporan Pendampingan Teknis.
  8. Memeriksa, menyetujui, dan menyerahkan Laporan Pendampingan Teknis.

Advis Teknik merupakan pelayanan dalam membantu stakeholders dalam mengatasi masalah-masalah teknis pelaksanaan pekerjaan fisik bidang jalan dan jembatan. Pelayanan advis teknis menghasilkan rekomendasi teknis untuk meningkatkan kualitas pekerjaan prasarana dan sarana bidang jalan dan jembata

-

Laporan Pendampingan Teknis : Laporan yang diterbitkan dari hasil kegiatan Advis Teknis Balai Geoteknik Terowongan dan Struktur

Pengaduan secara langsung : Jl. A.H Nasution No.264, Cisaranten Bina Harapan, Kota Bandung

Penanganan pengaduan dapat dilaksanakan melalui : Whistleblowing System PU pada link berikut : 

wispu.pu.go.id

Hotline Layanan Balai Geoteknik Terowongan dan Struktur :

Whatsapp Layanan BGTS

layanan.bgts@gmail.com

Instagram BGTS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Advis Teknis"