Pendaftaran Hunian Rusunawa

No. SK: 060/03.1/III/TAHUN 2022

  1. fotocpy KTP suami istri dilegalisir
  2. fotocopy surat nikah dilegalisir
  3. fotocopy KK legalisir
  4. surat keterangan penghasilan
  5. surat keterangan belum memiliki rumah dari Kelurahan RT/RW
  6. SKCK
  7. pasfoto suami istri 2 lembar ukuran 4x6

  1. pemohon mengajukan permoohonan dan mengisis formulir pendaftaran
  2. petugas administrasi meneliti kelengkapan berkas pendaftaran
  3. pengelola memverifikasi data pemohon
  4. petugas administrasi membuat draft surat perjanjian sewa
  5. penandatanganan surat perjanjian sewa
  6. sub koordinator pengelola rusunawa membuat surat ijin penghunian
  7. pemohon menerima surat ijin penghunian
  8. pembayaran uang sewa dan uang jaminan
  9. penyerahan kunci hunian

waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja

persyaratan :

fotocopy KTP suami istri legalisir

fotocopy surat nikah legalisir

FC KK legalisir

surat keterangan penghasilan

surat keterangan belum memiliki rumah

pas foto berwarna suami istri 2 lb ukuran 4x6

Tidak dipungut biaya

Dokumen perjanjian sewa

email : dinperkim.pekalongankota@gmail.com

website : dinperkim.pekalongankota.go.id

telepon : (0285) 422581

pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat Dinperkim yang membidangi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dinperkim.pekalongankota@gmail.com Website : dinperkim.pekalongankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Hunian Rusunawa"