BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA Lainnya

No. SK: NOMOR 415.4/559/DPMPTSP 2022

  1. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan: a. Sarana; b. Struktur organisasi dan SDM; c. Pelayanan; d. Persyaratan proses; dan e. Sistem manajemen usaha.
  2. 2. Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam; dan
  3. 3. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L).

  1. 1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
  2. 2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
  3. 3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
  4. 4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
  5. 5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
  6. 6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
  7. 7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
  8. 8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
Website : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA Lainnya"