Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa fotocopy KTP / KK

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila persyaratan belum lengkap, petugas mengembalikan persyaratan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas mencetak Lembar Surat Keterangan Usaha ( melalui SIMPATIK )
  4. Petugas mengajukan berkas kepada sekretaris kelurahan untuk diverifikasi
  5. Petugas menyerahkan Lembar Surat Keterangan Usaha kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Pengaduan tidak Langsung

1. Kotak Pengaduan

2. Email kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

Pengaduan langsung

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan permasalahan di teruskan kepada atasan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"