Verifikasi teknis perizinan berusaha Industri

No. SK: NOMOR 415.4/559/DPMPTSP 2022

  1. 1. Bukti bayar PNBP
  2. 2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
  3. 3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

  1. 1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
  2. 2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
  3. 3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
  4. 4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
  5. 5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
  6. 6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
  7. 7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
  8. 8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat StandarEmail : perijinan@denpasarkota.go.id Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075 Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id Website : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
Website : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi teknis perizinan berusaha Industri"