Konsultasi Pendampingan OPD (Laporan Hasil Pemeriksaan/ Review/ Evaluasi/ Monitoring)

  1. Surat permohonan konsultasi dari OPD
  2. Identitas pemohon layanan
  3. Formulir konsultasi

  1. APABILA MELALUI SURAT DINAS :
  2. 1. Petugas Agendaris akan memperlakukan surat pemohonan sebagaimana perlakuan pengagendaan surat seperti biasanya;
  3. 2. Inspektur Daerah selanjutnya mendisposisi untuk menugaskan Pejabat Struktural/ Fungsional terkait untuk memberikan konsultasi pendampingan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan/review/evaluasi/monitoring;
  4. 3. Pejabat Struktural/Fungsional membuat jawaban tertulis atas pertanyaan konsultasi yang diajukan dalam surat yang dikirim oleh OPD dimaksud;
  5. 4. Surat jawaban diberikan kepada petugas admin untuk dimintakan paraf verifikasi surat secara berjenjang, untuk selanjutnya dimintakan asmanan kepada Inspektur;
  6. 5. Setelah ditanda tangani Inspektur surat diagenda pada buku agenda pada agenda surat keluar. Untuk kemudian petugas kurir mengirimkan kepada OPD dimaksud.
  7. ----------------------------------------------------------------------------------------
  8. APABILA KONSULTASI SECARA LANGSUNG :
  9. 1. Pemohon mendatangi meja layanan konsultasi
  10. 2. Menunjukkan identitas, dan menyampaikan materi konsutasi
  11. 3. Petugas Admin mencatat identitas buku agenda Konsultasi/dampingan
  12. 4. Pemohon diminta mengisi formulir dan membuat ikhtisar materi yang dikonsultasikan pada formulir konsultasi (dalam hal ini petugas admin bisa membantu bila pemohon/pengadu sulit untuk membuat ikhtisar).
  13. 5. Admin menyampaikan formulir dan ikhtisar kepada Inspektur atau pejabat senior yang ada untuk mendapatkan desposisi.
  14. 6. Inspektur atau Pejabat Senior yang ada mendisposisi formulir konsultasi/dampingan kepada pejabat Struktural/Fungsional untuk memberikan pelayanan konsultasi.
  15. 7. Dalam hal si pemohon sudah tahu pejabat mana yang akan dituju untuk konsultasi/dampingan, maka pemohon bisa langsung menuju pejabat Struktural/Fungsional yang dimaksud untuk meminta pelayanan konsultasi/dampingan.
  16. 8. Sebelum mendapatkan layanan konsultasi/dampingan Pemohon akan diberi tanda pengenal oleh admin.
  17. 9. Pejabat Struktural/Fungsional yang ditunjuk menerima pemohon dan meminta formulir konsultasi untuk dibaca makasud dari konsultasi , dilanjutkan dengan kegiatan layanan konsultasi.
  18. 10. Pejabat Struktural/Fungsional pada poin 9 (sembilan) membuat ikhtisar jawaban konsultasi pada formulir dan formulir diberikan kembali kepada pemohon.
  19. 11. Setelah pemohon selesai mendapatkan layananan konsultasi, pemohon kembali kepada admin menyerahkan formulir konsultasi/dampingan dan tanda pengenal.
  20. 12. Admin mengcopy formulir konsultasi/dampingan, selanjutnya yang copian diberikan kepada pemohon dan yang asli di file sebagai arsip.

Konsultasi tertulis maksimal 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Formulir Konsultasi, Penjelasan terhadap materi yang dikonsultasikan.

Alamat : Jalan Mataram No 1 Pekalongan

Telepon : 0285 421042 

Email :inspektorat.kotapkl@gmail.com 

Website: https://inspektorat.pekalongankota.go.id 

Website Pengaduan :https://inspektorat.pekalongankota.go.id/e-wadul/ 

Instagram: @inspektorat.pekalongankota.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon : 0285 421042 Email :inspektorat.kotapkl@gmail.com Website: https://inspektorat.pekalongankota.go.id Website Pengaduan :https://inspektorat.pekalongankota.go.id/e-wadul/ Instagram: @inspektorat.pekalongankota

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Pendampingan OPD (Laporan Hasil Pemeriksaan/ Review/ Evaluasi/ Monitoring)"