Surat Keterangan Waris

  1. Pengantar dari RT / RW
  2. Membawa Surat Kematian orang tua / yang mewarisi
  3. Foto copy KTP dan KK sesuai ahli waris
  4. Materai Rp. 10.000

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas apabila belum lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  3. Petugas membuat Surat Keterangan Ahli Waris sesuai dengan Blangko keterangan ahli waris yang sudah ada
  4. Pemohon menyerahkan kembali Blangko Keterangan Ahli Waris yang sudah terisi kepada Pemohon untuk ditandatangani semua ahli waris
  5. Pemohon menyerahkan kembali Balngko Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani semua ahli waris kepada petugas untuk diperiksa apakah sudah benar atau belum
  6. Petugas memntakan tanda tangan keapda Lurah
  7. Petugas menyerahkanSurat Keterangan Ahli Waris kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephon : 0285- 427061

b.       Email : panjangwetan@pekalongankota.com

2.    Pengaduan Langsung.

a.         Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.        Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.        Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka 

           pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.        Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan 

            mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"