Pendaftaran Perkara Gugatan

  1. Surat Permohonan 8 Rangkap + Soft Copy (dalam bentuk CS)
  2. Buku Nikah + Fotokopi yang telah dimateraikan di Kantor Pos
  3. Surat Keterangan Tidak Diketahui Alamat dari Geuchik setempat karena suami/istri tidak diketahui lagi keberadaanya, dan dijelaskan dalam surat itu sudah berapa lama suami/istri itu pergi meninggalkan tempat tinggal
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau fotokopi Kartu Prasejahtera bagi Pemohon Bebas Biaya (Prodeo)
  5. Surat Izin Melakukan Perceraian, bagi ASN, TNI/POLRI dan atau istri TNI/POLRI
  6. Surat Kuasa Khusus, fotokopi Kartu Advokat dan Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah bagi Advokat yang mewakili Penggugat/Pemohon
  7. Kuasa Insidentil bila Penggugat/Pemohon berwakil kepada kerabatnya dengan membawa surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Geuchik dan atau surat izin khusus dari atasan bagis PNS dan anggota TNI/POLRI
  8. Bukti pembayaran panjar Biaya Perkara

  1. Para pihak mendaftar Gugatan/permohonan ke PTSP Bagian Meja Pendaftaran
  2. Petugas menaksir biaya perkara dan petugas membuat SKUM biaya Perkara
  3. Setelah para pihak menyetorkan biay panjar perkara di bank yang ditunjuk selanjutnya dan meyerahkan bukti setor ke petugas Kasir.
  4. Kasir membubuhkan tanda tangan dan stampel lunas pada SKUM dan memberi Nomor Register Perkara
  5. SKUM dan surat gugatan yang telah di beri nomor register perkara di serahkan kembali kepada Petugas meja Pendaftaran.

Memasukan perkara - 5 menit

Meneliti kelengkapan berkas perkara - 5 menit

Menghitung panjar biaya perkara - 5 menit

Mengentri identas para pihak, posita, petitum membuat SKUMmenerima bukti penyetoran ongkos perkara yang telah disetor ke Bank mencatat ke jurnal keuangan dan SIPP -15 menit

NoJenis Panjar BiayaJumlah SatuanBiaya SatuanJumlah Biaya
1PNBP - Biaya Pendaftaran130.00030.000
2Biaya Proses150.00050.000
3Biaya Panggilan Penggugat2150.000300.000
4Biaya Panggilan Tergugat3150.000450.000
5Biaya Materai110.00010.000
6PNBP - Biaya Redaksi110.00010.000
7PNBP - Panggilan Pertama210.00020.000
8PNBP - Pemberitahuan Verstek / di luar hadir110.00010.000

TOTAL

880.000

Jadwal Sidang

Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Telp. 082274448844
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Gugatan"