Perizinan Non OSS (Izin Alih Fungsi Lahan)

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Surat Keterangan Tanah yang dilegalisir oleh Camat/Notaris
  4. Foto Copy Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah jika bukan milik sendiri/ahli waris
  5. Rekomendasi Teknis dari Dinas Pertanian
  6. Rekomendasi Teknis dari TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah)
  7. Pertimbangan Teknis Tanah dari ATR/BPN

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan
  2. DPMPTSP mengirim permintaan rekomendasi teknis kepada Dinas Pertanian
  3. DPMPTSP mengirim permintaan rekomendasi teknis kepada TKPRD
  4. DPMPTSP mengirim permintaan rekomendasi Pertimbangan Teknis Tanah kepada Kantor ATR/BPN
  5. DPMPTSP Menerbitkan Izin Alih Fungsi Lahan setelah seluruh persyaratan lengkap termasuk persyaratan rekomendasi teknis
  6. DPMPTSP menyampaikan penolakan penerbitan Izin Alih Fungsi Lahan jika persyaratan tidak lengkap termasuk persyaratan rekomendasi teknis

5 hari kerja setelah persyaratan lengkap



Tidak dipungut biaya

IZIN ALIH FUNGSI LAHAN

Pengaduan Langsung - Langsung ke DPMPTSP menjumpai petugas layanan pengaduan publik pada Bidang Pengendalian di DPMPTSP

Pengaduan Tidak Langsung : Melalui email lolanovitahutasuhut@gmail.com, website www.perizinan.padangsidimpuankota.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA 081361751500, Instagram @dpmptspkotapadangsidimpuan, Facebook @dpmptspkotapadangsidimpuan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store