Izin Operasional Penyediaan Tenaga Listrik (Izin Usaha Penyediaan Listrik Untuk Kepentingan Sendiri)

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral (Izin Operasional Penyediaan Tenaga Listnik) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli) a. WNl : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) b. WNA : Kartu lzin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli ) c. NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) d. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) e. 5K pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham f. NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Scan Asli Persetujuan Tetangga (kin, kanan, depan, belakang)
  7. Scan Asli Sertifkat Laik Operasi (SLO) [Apabila Sudah Memiliki]
  8. Lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)
  9. Diagram satu garis
  10. Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik
  11. Jadwal pembangunan
  12. Jadwal pengoperasian
  13. Dokumen Lingkungan (UKL/UPL atau SPPL)

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Operasional Penyediaan Tenaga Listrik

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Operasional Penyediaan Tenaga Listrik

1. Nomor Telepon Kantor 021-48700926

2. Nomor Fax 021- 48700926

3. Nomor Telepon/call center 1500-164

4. Whatsapp : +62 89609995190

5. Media Sosial @ptspjaktim

6. Email :  ptsp_kotajaktim©jakarta.go.id

7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalul dropbox diruang

pelayanan atau Whatsapp +6289609995190

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store