Surat Keterangan Kematian

  1. Pengantar RT Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Keluarga pelapor.
  4. Fotocopy Surat Kematian dari Rukun Kematian/Tenaga Kesehatan/Kepolisian
  5. Fotocopy KTP 2 orang saksi

  1. Warga meminta surat pengantar dari RT
  2. Warga bersangkutan melengkapi berkas persyaratan
  3. Warga datang kekantor kelurahan untuk mendapatkan pelayanan
  4. Selesai

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Telp. Kantor : 0541-6276138
  2. Whatsapp & SMS : 085821421341
  3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085821421341