Surat Keterangan Kehilangan

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Catatan barang yang hilang, waktu kehilangan dan tempat kehilangan
  5. Data pendukung lainnya jika diperlukan

  1. Warga meminta surat pengantar dari RT
  2. Warga bersangkutan melengkapi berkas persyaratan
  3. Warga datang kekantor kelurahan untuk mendapatkan pelayanan
  4. Selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Telp. Kantor : 0541-6276138
  2. Whatsapp & SMS : 085821421341
  3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085821421341