Rekomendasi Riset / ds Penelitian Dalam Satu Wilayah Kota Administrasi

  1. Menginput Formulir Rekomendasi Riset / Penelitian Dalam Satu Wilayah Kota Administrasi secara elektronik melalul pelayanan.jakarta.go.id (Jakevo.jakarta.go id)
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli) WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) WNA . Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Ash) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang. jika ada) • SK perigesahan pendirian dan perubahan yang dikehuarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Proposal periehitian yang mehiputi: a. Bidang penehitian b. Latar Belakang Penehitian c. Maksud danlujuan penehitian d. Ruang Lingkup e. Jangka waktu penelitian f. Nama Penehiti g. Sasaran/target penehitian h. Metode penehitian i. Lokasi penehitian Hasth yang diharapkan dan penehitian
  6. Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Kartu tanda penduduk peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator
  8. Peneliti Pasfoto berwarna uk. 4x6 cm

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Rekomendasi Riset / Penelitian Dalam Satu Wilayah Kota Administrasi.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

5K Rekomendasi Riset / Peneiltian Dalam Satu Wilayah Kota Administrasi

1. NomorTelepon Kantor021-48700926 

2. Nomor Fax 021- 48700926 

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 

4. Whatsapp - +62 89609995190 

5. Media Sosial @ptspjaktim 

6. Email ptspkotajaktim@jakarta.go.id 

7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang pelayanan atau Whatsapp +6289609995190

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store