Surat Pengantar Pindah Keluar

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Pas Foto 3x4 1 Lembar
  5. Catatan tempat pindah tujuan.
  6. Data pendukung lainnya bila diperlukan.

  1. Warga meminta surat pengantar dari RT
  2. Warga bersangkutan melengkapi berkas persyaratan
  3. Warga datang kekantor kelurahan untuk mendapatkan pelayanan
  4. Selesai

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Telp. Kantor : 0541-6276138
  2. Whatsapp & SMS : 085821421341
  3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085821421341