Surat Izin Praktik Dokter Internship

  1. Menginput Formulir secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  3. Izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan melaksanakan internsip atau Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Fasilitas kesehatan yang sesuai dengan lokasi praktek (Scan)
  4. Surat Tugas dan Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan
  5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Scan yang dilegalisasi), jika e- STR (Iampiran Scan Asli)
  6. Rekomendasi asli dan Organisasi Profesi sesuai wilayah tempat praktik
  7. Surat pernyataan akan mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Benita Acara
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  5. Pemohon mencetak output Surat Izin Praktik Dokter Internship

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Surat Izin Praktik Dokter Internship

1. NomorTelepon Kantor 021-48700926 

2 Nomor Fax 021- 48700926

3. NomorTelepon/call center 1500-164 

4. Whatsapp - +62 89609995190

5. Media Sosial ptspjaktim
6. Email ptsp.kotajaktim@jakarta.go.id
7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang pelayanan

atau Whatsapp +6289609995190


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store