Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa Surat Pengantar dari RT atau RW (apabila Ketua RT tidak berada di tempat), Foto copy KTP dan Foto copy KK
  2. Petugas memeriksa berkas kelangkapan
  3. Petugas menginput data berkas pengajuan dari pemohon lewat aplikasi SIMPATIKK
  4. Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Utara
  5. Jika data masih kurang lengkap maka ada pemberitahuan dari Kecamatan untuk memperbaiki data yang harus dilengkapi
  6. Apabila data sudah lengkap maka petugas Kecamatan Pekalongan Utara mengirimkan legalisasi surat pengantar mealalui aplikasi SIMPATIKK
  7. Petugas mencetak surat pengantar
  8. Berkas selesai


10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephon : 0285- 427061

b.       Email : panjangwetan@pekalongankota.com

2.    Pengaduan Langsung.

a.         Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.        Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.        Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka 

           pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.        Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan 

            mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"