Surat keterangan nikah

  1. • Membawa surat Pengantar RT
  2. • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  3. • Membawa foto gandeng calon mempelai ukuran 3*4 2 lembar
  4. • Membawa fotocopy akte lahir

  1. •• pastikan warga membawa foto copy ktp dan kk
  2. • • membawa surat pengantar RT setempat
  3. • setelah persyaratan lengkap kemudian petugas atau staff pelayanan kelurahan membuatkan surat ijin yang bersangkutan
  4. • menunggu proses pembuatan dan penanda berkas tanganan
  5. • kemudian selesai berkas bisa di bawa yang bersangkutan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

kesra


ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak