Layanan Regident Ranmor Pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk kendaraan perpanjangan ( 5 Tahun)

  1. - Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. - Identitas Diri (KTP)/Surat Kuasa/Surat Pernyataan
  3. - Cek Fisik Ranmor
  4. - BPKB Asli + Fotocopy/Keterangan Leasing/bukti setoran terakhir
  5. - STNK Asli + fotocopy
  6. - TBPKP asli + fotocopy
  7. - Khusus untuk Pemberian Insentif Angkutan Umum Barang dan Angkutan Umum Orang dilengkapi dengan Ijin Usaha Angkutan Umum dan/atau Akta Perusahaan
  8. - Keterangan Buka Blokir jika dalam status Blokir

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir
  2. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir
  3. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

1. Pendaftaran (Regident)               5 menit

2. Penetapan                                 5 menit

3. Koreksi                                     3 menit

4. Penerimaan Pembayaran            5 menit

5. Pencetakan                                5 menit

6. Penyerahan                               5 menit

7. Pengarsipan                              2 menit


-     PKB  (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%)

-     Progresif (tarif 2% - 3%)

-     SWDKLLJ - DPWKP/IWKBU (Angkutan Umum)

- STNK, TNKB, Notice Pajak

- Mesin Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Kepuasan Masyarakat; 

- Ruangan Pengaduan 

- Call Center (085240490012)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor Pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk kendaraan perpanjangan ( 5 Tahun)"