Pelaporan Perkawinan penduduk di luar Wilayah Negara Republik Indonesiawajib WNI

No. SK: 124 TAHUN 2021

  1. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan suami/Isteri dan terjemahan dalam bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi
  2. Fotokopi Kutipan akta Kelahiran suami/istri
  3. Fotokopi Paspor suami/isteri
  4. Fotokopi KK dan KTP elektronik Suami/Istri

  1. Penduduk mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas pendaftaran pencatatan Perkawinan dengan melampirkan persyaratan
  2. Salah satu mempelai datang untuk menandatangi buku register bukti pelaporan perkawinan luar negeri
  3. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Perkawinan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register dan menerbitkan Surat Bukti Pelaporan Perkawinan
  5. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Register dan Surat Bukti Pelaporan Akta Perkawinan
  6. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana tempat peristiwa penting

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

0851 9734 4577

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Perkawinan penduduk di luar Wilayah Negara Republik Indonesiawajib WNI"