Pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya

No. SK: 124 TAHUN 2021

  1. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
  2. KK dan KTP elektronik Pelapor

  1. Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir, saksi menandatangani di formulir permohonan kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran pencatatan Kelahiran dengan melampirkan persyaratan
  2. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya
  3. Penduduk/pemohon menandatangani Register Akta Kelahiran
  4. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
  5. Kepala Instansi Pelaksana atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Register dan Kutipan Akta Kelahiran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

0851 9734 4577

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya"