Pencatatan Kelahiran Orang Asing

No. SK: 124 TAHUN 2021

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas
  2. Fotokopi KK dan KTP elektronik orang tua bagi pemegang ijin tinggal tetap
  3. Fotokopi Surat Keterangan Tempat tinggal orang tua bagi pemegang ijin tinggal terbatas
  4. Fotokopi Paspor bagi pemegang izin kunjungan
  5. Fotokopi KITAP/KITAS
  6. Fotokopi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor

  1. Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir, saksi menandatangani di formulir permohonan kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran pencatatan Kelahiran dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1)
  2. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya
  3. Penduduk/pemohon menandatangani Register Akta Kelahiran
  4. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
  5. Kepala Instansi Pelaksana atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Register dan Kutipan Akta Kelahiran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

0851 9734 4577

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran Orang Asing"