Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KTP dari Kelurahan Asal
  3. Fotocopy KK dari Kelurahan Asal
  4. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang dari Kelurahan Asal / daerah asal

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa keengkapan berkas, apabila belum lengkapd kembalikan kepada Pemohon
  3. Petugas mencatat Surat Keterangan Pindah tersebut ke dalam Buku Register

15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang


1.    Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephon : 0285- 427061

b.       Email : panjangwetan@pekalongankota.com

2.    Pengaduan Langsung.

a.         Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.        Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.        Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka 

           pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.        Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan 

            mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang"