Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

  1. Telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan dokumen yang sesuai
  2. Pangkat dan golongan minimal sekurang-kurangnya minial III/b untuk PKP

  1. Penyelenggaraan Diklat Pelatihan Dasar CPNS, Kepemimpinan dan Teknis dilaksanakan mengacu kepada Bagan alur dalam butir 5.1 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Program / Rencana kerja Pusdiklat Pegawai.
  2. Persiapan : Terdiri dari kegiatan : 1. Menyampaikan informasi secara tertulis mengenai program dan rencana pelaksanaan Diklat Kepemimpinan dan Prajabatan beserta calon peserta yang definitif kepada Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI). 2. Rapat : Dilakukan 7 hari sebelum pelaksanaan diklat dimulai. Agenda rapat sekurang-kurangnya mencakup : a. Jadwal diklat b. Kesiapan sarana dan prasarana c. Kesiapan panitia 3. Penetapan Panitia, Terdiri dari unsur : Bidang penyelenggara dan bidang lain yang diperbantukan. Susunan sekurang-kurangnya terdiri dari : pembina, pengarah, ketua pelaksana, koordinator pelaksana, pelaksana urusan : pengajaran, keuangan, evaluasi, administrasi dan perlengkapan, yang tugasnya sesuai dengan yang tertera pada SK 4. Penyiapan bahan diklat dilakukan oleh Bidang Program dan Evaluasi. 5. Penyiapan sarana dan prasarana oleh Bagian Tata Usaha yang mencakup : a. Asrama dan peralatannya b. Kelas c. Peralatan bantu mengajar Kesiapan ini harus diperiksa dengan menggunakan ceklist sesuai pada lampiran 10.2 6. Pemanggilan peserta dilakukan oleh bidang penyelenggara berkoordinasi dengan bidang program selambatlambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan diklat dimulai 7. Penetapan pengajar dilakukan berkoordinasi dengan bidang program 8. Permohonan mengajar disampaikan paling lambat 1 minggu sebelum waktu mengajar dimulai 9. Jadwal terdiri dari : 8.1.jadwal keseluruhan (tentative) yang memuat keseluruhan kegiatan dari awal sampai dengan berakhirnya diklat, .jadwal mingguan yang berisikan materi pelajaran yang akan diberikan selama 1 minggu
  3. Penerimaan Peserta dilakukan h-1 sebelum pelaksanaan Diklat dimulai.
  4. Pada saat penerimaan, Peserta harus menyerahkan biodata, surat keterangan dokter, surat perintah, foto, tiket perjalanan (bagi yang dari daerah) dan kelengkapan lain yang diperlukan
  5. Persyaratan peserta harus dicek apakah sudah sesuai dengan SK. Sekjen, bila tidak sesuai peserta dikembalikan.
  6. Bila jumlah peserta tidak sesuai dengan rencana, Panitia mencari peserta pengganti dengan cara koordinasi dengan Bidang Program dan Evaluasi.
  7. Biodata peserta diklat menggunakan format sesuai lampiran 10.7

Blended Learning

Tidak dipungut biaya

PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS

PPSDM Ketenagakerjaan

Jalan Pusdiklat Depnaker, Kel/Kec. Makasar, Jakarta Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Kepemimpinan Pengawas"