No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T
Persetujuan
permohonan kegiatan paling lambat 1 (satu) hari setelah surat diterima.
Tidak dipungut biaya
1. Persetujuan permohonan kegiatan, 2. Penggunaan Perangkat Vicon.
Melalui kotak saran, konsultasi luring/daring dan SP4N LAPOR.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store