Pemanfaatan Perangkat Video Conference (Vicon)

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Telah ada MoU dengan Perguruan Tinggi dan Desa Konstitusi.

  1. 1. Pengajuan permohonan pemanfaatan perangkat Video Conference (Vicon) paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Kegiatan
  2. 2. Pemanfaatan Perangkat Vicon berisi informasi tentang: a. Nama Kegiatan; b. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan; c. Penanggung jawab kegiatan.

Persetujuan permohonan kegiatan paling lambat 1 (satu) hari setelah surat diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Persetujuan permohonan kegiatan, 2. Penggunaan Perangkat Vicon.

Melalui kotak saran, konsultasi luring/daring dan SP4N LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Perangkat Video Conference (Vicon)"