No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T
Panitera
memberitahukan jadwal Persidangan Jarak Jauh kepada para pihak atau kuasa hukum
paling lambat 1 (satu) hari setelah pengajuan permohonan Persidangan Jarak Jauh
dengan menggunakan surat elektronik atau media elektronik lainnya.
Tidak dipungut biaya
Jadwal Sidang dalam laman MK, Panggilan sidang, Tautan Video Conference
Melalui kotak saran, konsultasi
luring/daring dan SP4N LAPOR.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store