Persidangan Jarak Jauh

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Persyaratan telah ada Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

  1. 1. Pengajuan permohonan Persidangan Jarak Jauh paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Persidangan Jarak Jauh
  2. 2. Permohonan Persidangan Jarak Jauh berisi informasi tentang: a. identitas pihak yang mengajukan permohonan Persidangan Jarak Jauh; b. nomor registrasi perkara yang hendak dilakukan melalui Persidangan Jarak Jauh; c. hari dan tanggal persidangan; d. alasan pengajuan permohonan Persidangan Jarak Jauh; e. acara persidangan yang akan dilakukan melalui Persidangan Jarak Jauh; f. tempat penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh dan sarana yang digunakan.

Panitera memberitahukan jadwal Persidangan Jarak Jauh kepada para pihak atau kuasa hukum paling lambat 1 (satu) hari setelah pengajuan permohonan Persidangan Jarak Jauh dengan menggunakan surat elektronik atau media elektronik lainnya.

Tidak dipungut biaya

Jadwal Sidang dalam laman MK, Panggilan sidang, Tautan Video Conference

Melalui kotak saran, konsultasi luring/daring dan SP4N LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website MK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persidangan Jarak Jauh"