Salinan Lengkap Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 124 TAHUN 2021

  1. Kutipan Akta Catatan Sipil
  2. KK dan KTP elektronik Pemohon

  1. Penduduk mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan Penerbitan Salinan Lengkap Akta Pencatatan Sipil kepada petugas pendaftaran pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan sipil melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya dengan register
  3. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Salinan Lengkap Akta Pencatatan Sipil

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Catatan Sipil

0851 9734 4577

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Salinan Lengkap Akta Pencatatan Sipil"