Penerbitan Akta Catatan Sipil Karena Hilang atau Rusak

No. SK: 124 TAHUN 2021

  1. Surat Keterangan Bukti Kehilangan dari Kepolisian
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil bagi yang Rusak
  3. Fotokopi KK dan KTP elektronik Pemohon

  1. Penduduk melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil
  2. Disdukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk
  3. Penduduk mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan Penerbitan kutipan Akta Catatan Sipil karena hilang atau rusak kepada petugas pendaftaran pencatatan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan sipil melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya dengan register
  5. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Kutipan Akta Pencatatan Sipil

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Catatan Sipil

0851 9734 4577

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Catatan Sipil Karena Hilang atau Rusak"