Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 124 TAHUN 2021

  1. Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
  3. KK dan KTP elektronik Pemohon
  4. Dokumen yang outentik yang mendukung persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil

  1. Penduduk melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil
  2. Disdukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk
  3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil
  4. Kepala Instansi Pelaksana membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon
  5. Pejabat pencataan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipilc

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Catatan Sipil

0851 9734 4577 (WA Chat Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Akta Pencatatan Sipil"