Pencatatan perubahan status kewarganegaraan bagi WNI

No. SK: 124 TAHUN 2021

  1. Surat persetujuan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi Warga Negara Asing dari Negara yang bersangkutan
  2. Kutipan akta catatan sipil (Asli dan foto copy)
  3. Foto copy Paspor pemohon
  4. Foto copy KTP elektronik pelapor

  1. Penduduk melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil
  2. Disdukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk
  3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan mencatat dalam register perubahan kewarganegaraan di luar negeri
  5. Kepala Instansi Pelakasana menerbitkan dan menandatangani Catatan Pinggir perubahan status kewarganegaraan pada register dan kutipan akta catatan sipil
  6. Petugas merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam database kependudukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan

0851 9734 4577 (WA Chat Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perubahan status kewarganegaraan bagi WNI"