Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 060/15/SK/424317/2023

  1. Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy Akta Kelahiran

  1. Pemohon Menyerahkan Surat Pengantar SKCK Dari Desa;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen;
  3. Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang;
  4. Petugas meregister dan memberikan stempel;
  5. Petugas pelayanan memberikan Rekomendasi SKCK kepada pemohon.

 

  

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan SKCK

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Puspo

Jl. Raya Puspo No.118 Kecamatan Puspo

Website : http://puspo.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"